Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi

Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
"Kami menyerahkan semua kepada polisi karena betul tindak pidana, namun yang harus dilihat adalah pihak sana (Ahmadiyah, red) yang telah melakukan tindakan melanggar Pergub," ucapnya.

Pengacara FPI lainnya, Firman T, menegaskan bahwa yang seharnya menjadi perhatian lebih adalah ada pihak yang telah melakukan pelanggaran Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.

"Justru FPI ini membantu penegakkan Pergub Jabar yang dalam penegakkanya masih kurang, aneh kan pemerintah yang mengeluarkan pergub tapi tidak efektif dalam pelaksanaanya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya tegas dan tidak berdiam diri terhadap Jamaah Ahmadiyah yang melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. (bal)

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan  Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News