Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Menurut Jimly, ada hakim MK yang berpotensi melanggar karena membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu. Ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Anggota DPD RI itu menyebut enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

"Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tetapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," tuturnya.

Jimly mengatakan apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun mekanismenya telah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 Ayat 7 yang berbunyi; Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 7, (perkara diperiksa lagi) di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," terangnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sampaikan info terkini perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News