3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan tiga opsi sanksi bagi para hakim MK yang diketuai Anwar Usman.

Saat ini MKMK masih menggelar sidang pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tiga opsi sanksinya adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyebut ketiga sanksi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau di PMK itu, kan, jelas, sanksi itu tiga macam; teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).

Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan dari jabatan ketua.

Sementara, sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan di PMK, tetapi Jimly menyebut variasinya bisa banyak. Bisa peringatan biasa, peringatan keras, bahkan peringatan sangat keras.

"Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tetapi variasinya mungkin,” ucap Jimly.

Kemudian terkait opsi sanksi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News