3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Akan tetapi, bisa juga teguran dengan surat khusus yang berisi teguran, tetapi dilampirkan dalam putusan.

"Alhasil ada 3 (opsi sanksi), tetapi variannya bisa banyak. Jadi, teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," tuturnya.

Walakin, Apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi oleh MKMK.

"Jadi, kan, sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kami akan sebut itu," ujar Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. "Ya, belum, belum bisa,” katanya.

Saat ini MKMK masih mengusut laporan masyarakat yang diterima dengan memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, salah satunya Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News