Ketua MPR Ingatkan Potensi Ancaman Bangsa

Ketua MPR Ingatkan Potensi Ancaman Bangsa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam kuliah umum di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Yogyakarta, Selasa (15/12). Foto: Humas MPR.

Ancaman yang bersifat ideologis hadir dalam beragam fenomena. Antara lain berkembangnya sikap intoleransi, tumbuhnya radikalisme dan terorisme, hingga munculnya sikap disintegrasi dan separatisme.

"Melalui derasnya arus globalisasi yang menembus batas teritorial, ancaman ideologis tersebut semakin terasa nyata. Nilai-nilai asing yang merasuk melalui globalisasi mulai menggeser nilai-nilai ke-Indonesiaan," tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, survei CSIS mencatat sekitar 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Sebelumnya, survei LSI tahun 2018 juga mencatat dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen, dari 85,2 persen pada 2005 menjadi 75,3 persen pada 2018.

"Hadirnya berbagai ancaman terhadap ideologi bangsa tidak dapat kita respons hanya dengan cara konvensional. Misalnya hanya dengan memperkuat kekuatan militer dan persenjataan, atau membangun benteng pertahanan fisik untuk memagari wilayah nusantara. Implementasi bela negara juga harus menjadi langkah terintegrasi pada semua lini dan menyentuh seluruh aspek. Di sinilah pentingnya membangun benteng ideologi," papar Bamsoet.

Wakil ketua umum SOKSI ini menegaskan, sesuai amanat Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menghadapi ancaman militer, TNI akan berada di garda terdepan sebagai komponen utama, didukung komponen cadangan dan komponen pendukung bela negara.

"Menghadapi ancaman nonmiliter maka lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan akan tampil sebagai komponen utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Didukung unsur lain dari segenap komponen bangsa, termasuk kalangan perguruan tinggi," papar Bamsoet.

Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Dapat diimplementasikan melalui berbagai cara. Pertama, pendidikan kewarganegaraan, dimana materi wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara sudah tercakup di dalamnya.

Ancaman yang bersifat ideologis hadir dalam beragam fenomena. Antara lain berkembangnya sikap intoleransi, tumbuhnya radikalisme dan terorisme, hingga munculnya sikap disintegrasi dan separatisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News