Ketua MPR: Kapolri Bisa Tuntaskan Dugaan Penistaan Agama
jpnn.com - BATAM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan, meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kepada kepolisian. Dia meyakini polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian, mampu menyelesaikannya.
"Serahkan proses hukum pada penegak hukum. Kita percaya Pak Kapolri, kepolisain mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh negeri ini," kata Zulkifli, Jumat (21/10) malam, menjawab pertanyaan soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Zul sapaan Ketua MPR ini berada di Batam untuk menghadiri HUT ke-18 dan Rakernas Persatuan Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) sekaligus Konferensi Marga Tionghoa se-ASEAN.
Mengenai aksi unjukrasa menuntut polisi segera menuntaskan kasus itu, seperti di Bandung dan sejumlah daerah lain, Zulkifli mengaku belum mengikuti perkembangannya. Tapi ia berpesan jangan ada demo anarkis.
“Yang penting tidak boleh merusak, tidak boleh membawa unsur SARA. Protes boleh tapi ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zul.(fat/jpnn)
BATAM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan, meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun