Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
Sabtu, 15 Februari 2025 – 15:51 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan Rafiq Al-Amri sebagai saksi kepada Kapolri. Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik di akun Facebook atas nama Rafiq Al-Amri. (tan/jpnn)
Zainal Abidin melaporkan Rafiq Al-Amri ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Mei 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo