Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang

"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," kata Qohar.
Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Adapun dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.
Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp 100.000, 235 lembar uang pecahan Rp 100.000, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku ketua PN Jaksel.
Namun, Arif terlibat dalam perkara dugaan suap ini saat menjadi wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp 60 miliar.
Dia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara itu agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan onslag atau tidak terbukti.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap senilai Rp 60 miliar. Penyidik Kejagung menyita uang hingga mobil mewah.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada