Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:53 WIB
Nani pun terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” kata Burkan. (fatlaz)
Ketua RT juga mengaku sempat berbicara dengan orang tua dari Nani si pengirim sate beracun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Detik-Detik Mbak Ayuk Mencampur Sianida ke Kopi yang Diminum Pelajar
- Bus Terguling di Bukit Bego, 3 Penumpang Tewas
- Kasus Pembunuhan Pelajar Gunakan Kopi Sianida, Motif Tersangka....
- Yogyakarta Tetap Istimewa Bagi Anies Baswedan Meski Banyak Simpatisan Tertahan
- Elf Bawa 17 Penumpang Kecelakaan Tunggal di Jalur Cino Mati, Satu Orang Meninggal