Ketua STAIN Bukittinggi Dibui
Tak berapa lama kemudian, Ismail terlihat ke luar kantor Kejari Bukittinggi dikawal ratusan mahasiswa.
Jaksa eksekutor pun kalang kabut sehingga dilakukan upaya negoisasi. Ternyata keputusan itu berhasil, dan terdakwa berjanji akan datang sendiri ke LP Biaro menjalankan hukuman sesuai putusan MA.
Sekitar pukul 15.00 Wib, Ismail didampingi puluhan dosen dan tata usaha STAIN setempat memang mendatangi LP Biaro.
Di sana sudah ada beberapa jaksa eksekutor. Setelah dilakukan proses administrasi tersangka pun memasuki ruangan LP Biaro diwarnai isak tangis para dosen dan keluarga.
Kejari Bukittinggi Maskar didampingi Kasi Pidsus Rahma Nofrianti mengatakan, pihaknya memang terlambat melakukan eksekusi sehubungan permintaan terdakwa secara tertulis yang akan melakukan peresmian masjid STAIN pada 23 Maret 2014, dengan jaminan tujuh orang dosen STAIN Bukittinggi.
Namun setelah peresmian selesai, pihaknya pun menjadwalkan pemanggilan ulang kemarin.
"Eh tahu-tahu terdakwa datang bukan untuk siap untuk dieksekusi, tapi menolak dilakukan eksekusi dengan membawa sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa. Ini jelas tidak konsisten. Tapi alhamdulillah, setelah dilakukan negoisasi, terdakwa sorenya sekitar pukul 15.00 Wib, datang sendiri ke LP Biaro untuk menjalankan hukuman sesuai putusan MA," jelas Kajari.
Ismail Novel merasa dirinya dizalimi terkait vonis MA tersebut. Menurutnya, kesalahan pihak STAIN M. Djamil Djambek Bukittinggi, hanya bersifat administratif, yakni membuka program studi baru dan menerima mahasiswa sebelumnya izinnya keluar. (rul/edi)
BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengeksekusi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar