Ketum API Sebut Panas Bumi Berpotensi Besar Sebagai Sumber Energi Terbarukan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia atau Indonesian Geothermal Association (API/INAGA) Julfi Hadi menilai perlu kerangka kebijakan untuk mengakselerasi pengembangan panas bumi.
Menurutnya panas bumi memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan di Indonesia dan diharapkan dapat memainkan peran kunci.
Karena itu kerangka kebijakan sangat diperlukan untuk mendukung regulasi serta inovasi sebagai pendorong utama.
"Inisiatif ini tidak hanya memerlukan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tetapi juga langkah-langkah konkret dalam hal kebijakan, regulasi dan insentif fiskal yang mendukung," ujar Julfi Hadi dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Julfi lantas membeber sejumlah langkah yang telah diambil. Antara lain, meningkatkan kontribusi terhadap energi terbarukan.
Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya menetapkan kebijakan tarif yang disesuaikan dengan karakteristik panas bumi. Hal ini dinilai sebagai kunci untuk menarik investasi dan memastikan keberlanjutan proyek.
Pemerintah juga menetapkan skema insentif seperti insentif pajak atau subsidi langsung. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya investasi awal dan meningkatkan keekonomian proyek panas bumi.
Langkah lain, pemerintah merealisasikan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kemudian, menetapkan mekanisme lelang wilayah kerja pengembangan (WKP) atau wilayah pemanfaatan sumber daya panas bumi (WPSPE).
Ketua Umum API Julfi Hadi menyebut panas bumi memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan.
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya