Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!

Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!
Pasal yang mengatur tentang jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2021 hasil pascasanggah di PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Foto: screenshot PermenPAN-RB 28/2021

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menuding pemerintah melanggar aturan seleksi PPPK 2021.

Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, pengumuman pascasanggah itu seharusnya diumumkan maksimal tujuh hari setelah masa sanggah selesai.

"Aturan lho ini, yang membuat pemerintah sendiri. Masa pemerintah tidak ikuti aturannya?," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (22/10).

Dia menyebutkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menetapkan jadwal sanggah pada 10 sampai 12 Oktober. Hitungan paling lama tujuh hari setelah itu harus diumumkan.

Faktanya sekarang sudah lewat tujuh hari tetapi pengumumannya belum difinalkan.

Ironisnya tidak ada informasi apa pun dari pemerintah soal alasan mengapa belum ada pengumuman seleksi PPPK tahap I pascasanggah.

"Gemes banget ini. Kok tidak ada info sedikitpun dari Kemendikbudristek melalui medsos atau rilis apa," kritik Rizki yang lulus formasi PPPK guru tahap I ini.

Dia mengungkapkan saat ini seluruh guru honorer yang ikut tes PPPK tahap I maupun belum menanti pengumuman tersebut.

Ketum Guru Honorer Beserdik terang-terangan menyebut pemerintah melanggar aturan seleksi PPPK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News