Ketum Guru Honorer & Tendik Melaporkan Presiden Plus 2 Menterinya ke Komnas HAM

Ketum Guru Honorer & Tendik Melaporkan Presiden Plus 2 Menterinya ke Komnas HAM
Ketum GTKHNK35 Indonesia Nasrullah. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) H. Nasrullah mengambil langkah yang tidak biasa untuk menuntaskan masalah pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN).

Dia berencana melaporkan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Komnas HAM.

Langkah Nasrullah itu lantaran sudah kesal dengan sikap pemerintah yang tidak juga mengeluarkan kebijakan penuntasan masalah honorer.

"Saya sudah meminta izin kepada 70 kadis pendidikan se-Indonesia untuk mengambil langkah tegas," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Rabu (21/6).

Dia mengaku optimistis laporannya itu akan ditindaklanjuti Komnas HAM

Dia juga menuding ketiga orang tersebut yang menyebabkan masalah guru honorer dan tendik sampai saat ini makin ruwet.

Nasrullah mengatakan sudah pernah berhasil memperjuangkan afirmasi umur saat tes PPPK guru 2021 dan observasi saat tes 2022.

"Untuk formasi PPPK 2023, saya minta izin dan doa restu semua Kadisdik, karena saya akan melaporkan Menteri Nadiem, Menteri Anas dan Pak Jokowi untuk meminta tanggung jawab pemerintah terhadap guru honorer sekolah negeri yang masa bakti di atas 10 tahun ke atas," bebernya.

Ketum guru honorer & tendik melaporkan Jokowi plus 2 menterinya ke Komnas HAM. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News