Ketum Honorer K2 Ragukan Komitmen Pemerintah, PNS & PPPK Hanya Mimpi Tenaga Teknis 

Ketum Honorer K2 Ragukan Komitmen Pemerintah, PNS & PPPK Hanya Mimpi Tenaga Teknis 
Ketum Honorer K2 ragukan komitmen pemerintah, PNS & PPPK hanya mimpi tenaga teknis. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Ditambahkannya jabatan fungsional sejak 2021 bagi pemerintah daerah sangatlah baru sehingga untuk menjabat pada jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi. 

Dia melanjutkan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah dalam sistem merit terhadap kebutuhan dalam jabatan dimaksud apakah sudah memenuhi ketentuan sesuai standarisasi jabatan yang lahir sesuai tuntuan dan keinginan pemerintah? 

Dia yakin perpindahan dari jabatan, penyesuaian dan promosi jabatan dari struktural ke fungsional sudah pasti belum memenuhi prasyarat dari jabatan fungsional bagi PNS yang mensyaratkan kompetensinya belum memenuhi syarat jabatannya.

Lalu, lanjutnya mengapa pemerintah tidak memberikan kebijakan pada prasyarat kompetensi untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional?

"Bapak Presiden yang saya hormati, Pak MenPAN-RB yang kami banggakan, untuk menyelesaikan honorer yang begitu besar jumlahnya dan tuntutan regulasi yang begitu banyak. Kami tidak yakin pemerintah akan mampu menyelesaikan persoalan honorer ini baik dalam waktu dekat maupun berjangka," tuturnya.

Alasannya kata Udin, karena formulasi yang ada memberikan batasan terhadap penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN. Lahirnya PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2016 menjadi bencana bagi instansi pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan SMA, karena pintu masuknya telah tertutup pada jabatan arsiparis yang berstandar pendidikan terampil. 

Sebelum terbit PermenPAN-RB 13/2016, imbuh Udin, nomenklatur jabatan arsiparis bisa diisi pemula. Dalam PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2014 Pasal 7 ayat 2 Bab IV menyebutkan jenjang dan jabatan arsiparis kategori keterampilan  yang terendah sampai tertinggi, yaitu arsiparis pemula, arsiparis terampil, arsiparis mahir, dan arsiparis penyelia. 

"Inilah yang menjadi hambatan bagi tenaga SMA untuk bisa dibukakan formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara, honorer pada instansi pemerintah daerah hampir 80 persen pendidikan SMA," bebernya. 

Ketum Honorer K2 ragukan komitmen pemerintah, PNS & PPPK hanya mimpi tenaga teknis 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News