Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok

Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok
Ketua Umum PBNI KH Said Aqil Siroj. Foto: dokumen JPNN.Com

Jika memang Ahok terbukti tak bersalah, maka semua pihak juga harus menghargainya.

"Salah ya salah, kasih hukumannya. Kalau enggak salah ya bebas saja," ucap dia.

Seperti diketahui, sejumlah elemen melaporkan Ahok ke polisi dalam dugaan penistaan Alquran.

Penyebabnya adalah pidato Ahok yang menyebut Surat Almaidah ayat 51 untuk membodohi pemilih agar tidak memilihnya karena nonmuslim.(elf/JPG)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News