Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.
Meski Kiai Said secara pribadi memaafkan Ahok, namun dia tetap meminta agar proses hukum terus berjalan.
"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ucap Said seperti diberitakan JawaPos.Com, Kamis (20/10).
Dia menegaskan, tidak ada pihak lain yang menghukum Ahok selain aparat penegak hukum.
"Sesuai hukum saja, ditanyai maksudnya apa, tujuannya apa, salahnya apa," sambung dia.
Namun, ia juga mewanti-wanti agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum kasus Ahok.
"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam biarkan polisi bekerja," timpal dia.
Selain itu Kiai Said nuga menegaskan, kasus hukum Ahok sebaiknya tidak dipolitisasi.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan
- KPK Masih Geledah Rumah Dinas Menteri Jokowi di Widya Chandra
- 24 Pemuda Menerima Beasiswa Kuliah Mobil Listrik di China
- Desakan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2023 Makin Kencang, Honorer Jangan Dikorbankan Lagi
- UT Buka Lowongan CPNS 2023 & PPPK, Tersedia 164 Formasi, Ini Perinciannya
- Wakasal Pastikan Kesiapan Prajurit dan Material Tempur TNI AL Menjelang HUT Ke-78 TNI
- Lereng Gunung Agung Terbakar, Petugas Kesulitan Memadamkan Api