Keutamaan Berkurban Saat IdulAdha Berserta Hukumnya

Keutamaan Berkurban Saat IdulAdha Berserta Hukumnya
Hewan kurban (Ilustrasi) Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu yang khas dari bulan  Dzulhijjah adalah penyembelihan hewan kurban.

Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut udhhiyah bentuk jamak dari kata dhahiyyah, yang berasal dari kata dhaha (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah IdulAdha.

Dari uraian tersebut, yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau IdulAdha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:

Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya IdulAdha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sumber NuOnline

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News