Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024, belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 per tahun.
Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.
Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM. (antara/jpnn)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan UMKM
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes
- Berdayakan Ratusan UMKM, IKPP Diganjar Penghargaan CSR Terbaik