Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB
Dalam rapat konsultasi dengan DPR nantinya, lanjut Hajriyanto, bisa saja disepakati bersama bahwa kewenangan DPD dalam pembahasan RUU itu menyangkut semua proses perundang-undangan. "Karena pusat itu pada prinsipnya memusati daerah, dan daerah merupakan bagian dari pusat karena negara ini berbentuk Kesatuan," ujar Hajriyanto.
"Jadi, memang belum ada yang namanya UU yang bersifat nasional itu menjadi tugas DPR dan Presiden, sedangkan UU tentang daerah dengan sendirinya menjadi tugas DPD,” imbuhnya.
Dikatakannya, Putusan MK itu banyak aspek dan dimensi yang mesti dikonsultasikan dengan DPR dan Presiden. MPR akan mendukung terhadap apa yang nanti disepakati forum tripatrit (DPR, DPD, Presiden) dalam pembahasan UU dimaksud.
Dikatakan, dikatakannya, hingga saat ini belum ada definisi tegas tentang mana masalah nasional dan daerah yang menjadi tugas DPD.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta