Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB

Kewenangan DPD Masih Kabur
Dalam rapat konsultasi dengan DPR nantinya, lanjut Hajriyanto, bisa saja disepakati bersama bahwa kewenangan DPD dalam pembahasan RUU itu menyangkut semua proses perundang-undangan. "Karena pusat itu pada prinsipnya memusati daerah, dan daerah merupakan bagian dari pusat karena negara ini berbentuk Kesatuan," ujar Hajriyanto.
"Jadi, memang belum ada yang namanya UU yang bersifat nasional itu menjadi tugas DPR dan Presiden, sedangkan UU tentang daerah dengan sendirinya menjadi tugas DPD,” imbuhnya.
Dikatakannya, Putusan MK itu banyak aspek dan dimensi yang mesti dikonsultasikan dengan DPR dan Presiden. MPR akan mendukung terhadap apa yang nanti disepakati forum tripatrit (DPR, DPD, Presiden) dalam pembahasan UU dimaksud.
Dikatakan, dikatakannya, hingga saat ini belum ada definisi tegas tentang mana masalah nasional dan daerah yang menjadi tugas DPD.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen