Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB

Kewenangan DPD Masih Kabur
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk menyiapkan mekanisme keikutsertaan DPD dalam membahas rancangan undang-undang dan usulan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ini kesempatan terbaik bagi DPD untuk mengitensifkan rapat konsultasi dengan DPR soal putusan MK itu," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPD dengan MPR, di Ruang Delegasi, komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/4).
Baca Juga:
Rapat konsultasi antara DPD dengan DPR menurut Hajriyanto sangat penting dan strategis agar keikutsertaan DPD dalam membahas RUU nantinya tidak dinilai melanggar UUD 45.
"Dalam Konstitusi Dasar kita ditegaskan bahwa DPR dan Presiden secara bersama-sama membahas RUU. Kalau DPD ikut membahasnya, kan bisa saja DPR dan Presiden dituding melanggar UUD. Agar hal tersebut tidak terjadi, konsultasi merupakan kata kunci untuk merumuskan jalan keluarnya," saran politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi