Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk menyiapkan mekanisme keikutsertaan DPD dalam membahas rancangan undang-undang dan usulan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ini kesempatan terbaik bagi DPD untuk mengitensifkan rapat konsultasi dengan DPR soal putusan MK itu," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPD dengan MPR, di Ruang Delegasi, komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/4).
Baca Juga:
Rapat konsultasi antara DPD dengan DPR menurut Hajriyanto sangat penting dan strategis agar keikutsertaan DPD dalam membahas RUU nantinya tidak dinilai melanggar UUD 45.
"Dalam Konstitusi Dasar kita ditegaskan bahwa DPR dan Presiden secara bersama-sama membahas RUU. Kalau DPD ikut membahasnya, kan bisa saja DPR dan Presiden dituding melanggar UUD. Agar hal tersebut tidak terjadi, konsultasi merupakan kata kunci untuk merumuskan jalan keluarnya," saran politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini