Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir

Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir. Demikian penegasan yang disampaikan Veri Junaidi, peneliti Perludem, Sabtu (19/3), di Jakarta. "MK tetap perlu menangani, sesuai kewenangan yang diamanahkan kepadanya dalam konstitusi," ujarnya.

Karena itu, tegas Veri, mereka menolak rancangan draft Undang-Undang (UU) Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada. Di mana di dalam draft disebutkan, bahwa kewenangan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi (PT) seperti sebelum lahirnya UU No 12 Tahun 2008.

Menurut Veri, MK tetap harus mengawal proses demokrasi di negeri ini, termasuk Pemilukada. Hal tersebut sesuai yang diamanatkan dalam konstitusi dasar yaitu UUD 1945. "Mengenai ada kekurangan dan ketidakpuasan atas proses dan hasil penyelesaian Pemilukada, itu semata kasuistik dan teknis. Makanya butuh kontrol yang maksimal terhadap MK dalam bekerja," paparnya.

Bila dicermati dari kasus Pemilukada yang ditangani MK sampai saat ini, imbuh peneliti Perludem itu, kerja keras MK sebenarnya sudah cukup membuahkan hasil bagi penataan demokrasi di Indonesia. "MK sangat selektif. Lebih 100 kasus Pemilukada yang masuk, hanya sekitar 10 persen permohonan yang dikabulkan," tandasnya.

JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News