KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman

KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman
Ma'ruf Amin. Foto: dok/JPNN.com

Namun, dalam kontekstual, anak perusahaan BUMN itu tidak bisa dipungkiri menerima aliran uang dari negara.

"Dalam konteks ini, saya pribadi menyatakan peluangnya 50:50. Ini akan dipersoalkan lebih lanjut tapi memang yang saya pahami memang soal Pilpres ini kan soal yang tidak mudah, karena dalam tanda kutip daya ledaknya tinggi, beda dengan Pilkada atau Pileg," kata dia.

BACA JUGA : Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Ma'ruf, KPU: Kok Baru Sekarang?

Dalam kasus Pilkada, kata Refly, MK pernah mendiskualifikasi pemenang yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan KPU.

Dia mengulas kasus Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan pada 2008 yakni Ridwan Mahmud.

"Dia didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan ternyata pernah dihukum karena melakukan tindak pidana karena secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih," jelas dia. (tan/jpnn)


Jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak akan mengganggu posisi Joko Widodo di Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News