Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS
Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk mengawasi proses sinkronisasi dan harmonisasi yang kini tengah dilakukan antara DPR dan Pemerintah, sampai ditandatanganinya UU BPJS oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Komite Pengawas BPJS juga akan mengawasi implementasi langsung dari jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat mulai tahun 2014 dan 2015 nanti, imbuhnya.
Selain itu menurut Said Iqbal, pembentukan Komite Pengawas BPJS sekaligus salah satu upaya untuk mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada UU Kesehatan terkait ayat yang mengatur penggunaan Tembakau dulu.
"KAJS telah membentuk Komite Pengawas BPJS. Di dalamnya terdapat sejumlah pihak yang kompeten, dan memiliki integritas seperti akademisi, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan anggota DPR yang berkomitmen, guna mengawasi sinkronisasi serta mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal UU BPJS," kata Said Iqbal, dalam rilissnya, di Jakarta, Rabu (2/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045