Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS
Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
![Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
Ditegaskan, perjuangan KAJS belumlah selesai, mengingat masih banyak hal-hal teknis yang oleh UU BPJS diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti pengaturan mengenai tata cara pembayaran iyuran, tata cara pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, KAJS juga mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait, sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.
"KAJS menilai perjuangan disahkannya RUU BPJS menjadi pintu masuk pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesungguhnya bagi buruh dan seluruh masyarakat dalam proses penentuan kebijakan di Negeri ini," ujar Said Iqbal.
Said berharap UU BPJS menjadi tonggak awal terciptanya perangkat peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. Karenanya, dia mengajak semua kelompok yang masih menolak UU BPJS untuk bergabung bersama dalam satu barisan menjaga amanat UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Ini Terobosan dan Inovasi Gerakan Serentak Agus Fatoni untuk Sumsel
- PT Surveyor Indonesia Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Pra-Sejahtera
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun