Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS

KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS

Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
Ditegaskan, perjuangan KAJS belumlah selesai, mengingat masih banyak hal-hal teknis yang oleh UU BPJS diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti pengaturan mengenai tata cara pembayaran iyuran, tata cara pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.

Lebih lanjut, KAJS juga mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait, sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.

"KAJS menilai perjuangan disahkannya RUU BPJS menjadi pintu masuk pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesungguhnya bagi buruh dan seluruh masyarakat dalam proses penentuan kebijakan di Negeri ini," ujar Said Iqbal.

Said berharap UU BPJS menjadi tonggak awal terciptanya perangkat peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. Karenanya, dia mengajak semua kelompok yang masih menolak UU BPJS untuk bergabung bersama dalam satu barisan menjaga amanat UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News