Khawatir Keterlambatan Anggaran Ganggu Pendidikan Tinggi
Haryono Umar Dorong Anggaran Bekas Kemendikbud Segera Dibahas

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar mengungkapkan pembentukan dua kementerian yang mengurusi pendidikan masih menyisakan persoalan. Sebab, saat ini anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi masih disatukan di Kemendikbud.
Menurut Haryono, persoalan anggaran bagi dua kementerian itu harus segera dituntaskan. "Anggaran Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi, red) kan Rp 41,5 triliun kan sekarang masih tergabung di Kemendikbud," kata Haryono di KPK, Jakarta, Kamis (30/10).
Mantan komisioner KPK itu menegaskan, anggaran untuk dua kementerian itu harus secepatnya dibahas. Sebab, proses pembahasannya setidaknya bisa mencapai 2 bulan.
"Harus dibahas sekarang. Proses pembahsan di Kemenkeu, Bappenas, DPR. Dari DPR ke Kementerian Keuangan lagi, baru diserahkan ke presiden. Itu kan prosesnya lama. Enggak bisa selesai satu dua bulan. Makanya untuk sekarang belum dibahas di kementerian, DPR itu akan baru bisa digunakan April tahun depan," tuturnya.
Menurut Haryono, apabila pembahasan anggarannya terlambat maka operasional perguruan tinggi akan terganggu. “Ada kemungkinan perguruan tinggi akan terganggu mulai Januari, beasiswa juga terganggu," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar mengungkapkan pembentukan dua kementerian yang mengurusi pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu