Khawatir Rencana BPJS Wajibkan Pasien Didaftar pakai Fingerprint Timbulkan Masalah Baru

Khawatir Rencana BPJS Wajibkan Pasien Didaftar pakai Fingerprint Timbulkan Masalah Baru
Pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, BANJARMASIN - BPJS Kesehatan mewajibkan rumah sakit yang sudah mempunyai fingerprint untuk mendaftarkan pasien melalui alat tersebut. Terutama untuk pasien di poli mata, jantung, rehab medis, dan hemodialisis. Rencana tersebut mendapat respons masyarakat.
---
Kursi roda terus didorong Mahli menuju ruang rawat inap di RSUD Ulin Banjarmasin, beberapa hari lalu. Ayahnya hanya terduduk lesu menahan sakit yang dideritanya. Sudah empat bulan sang ayah menderita kencing manis.

Berusia uzur, sang ayah susah berjalan. Harus dibantu kursi roda. Mahli pun harus senantiasa mendampingi sang ayah. Tak hanya melakukan proses administrasi, juga ketika mengantar ke ruang perawatan. “Beliau tak bisa sendiri. Saya pun harus mendampingi,” tuturnya.

Mendapat informasi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus didaftar menggunakan fingerprint (sidik jari), dia merasa keberatan.

Mahli menginginkan pasien-pasien seperti ayahnya mendapat fasilitas utama ketika diberlakukan kebijakan baru ini. “Lihat saja. Berjalan saja susah,” tukasnya.

BACA JUGA: Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan

Dia tak bisa membayangkan, jika kebijakan ini diberlakukan secara spontan, khususnya kepada pasien lansia dan sakit berat. “Ini malah merepotkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahli menyebut kebijakan ini membawa dampak yang bagus soal administrasi. Di mana pasien tak lagi direpotkan membawa berkas, karena catatan database pasien sudah ada. “Yang repot ketika data pasien tak tersedia. Belum lagi alatnya sedang bermasalah,” katanya.

Hal yang sama dituturkan Nasmiah, orangtuanya yang sedang menderita strok membuat kesulitan dilakukan perekaman data. “Saya berharap pihak rumah sakit mendatangi. Jangan sampai pasien yang malah mendatangi,” harapnya.

Rumah sakit yang sudah mempunyai fingerprint wajib mendaftarkan pasien peserta BPJS Kesehatan melalui alat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News