Khawatir Rencana BPJS Wajibkan Pasien Didaftar pakai Fingerprint Timbulkan Masalah Baru

Khawatir Rencana BPJS Wajibkan Pasien Didaftar pakai Fingerprint Timbulkan Masalah Baru
Pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

Secara terpisah, Wakil DPRD Banjarbaru, Wartono meminta, sebelum menerapkan kebijakan baru. Ada baiknya BPJS melihat dulu, bagaimana manfaatnya untuk masyarakat.

"Kalau bisa untuk memangkas persyaratan fotokopi dan dokumen lainnya, termasuk penyalahgunaan peserta saya rasa baik saja. Tapi di lapangan jangan malah menambah permasalahan baru," pintanya.

BACA JUGA: Mama Pusing karena Anak Gagal PPDB Zonasi, Banyak Swasta Tutup Pendaftaran

Intinya, dia ingin kewajiban rekam sidik jari jangan sampai mempersulit masyarakat. "Jangan sampai gara-gara ada kebijakan itu, masyarakat yang jadi korban," pungkasnya.

Lantas bagaimana dengan RSUD Sambang Lihum yang banyak menangani pasien dengan gangguan jiwa.

Direktur RSUD Sambang Lihum, I Gede Dharma Putra mengatakan, penerapan fingerprint bagi pasien gangguan jiwa dipastikan tak akan bermasalah. Pasalnya, pasien dengan gangguan jiwa masih bisa ditenangkan kala sedang berontak. “Tak selalu berontak. Ada jeda ketika pasien tenang. Di saat itu lah bisa dilakukan perekaman,” terang Dharma, Jumat (21/6).

Jika pun tak bisa dilakukan perekaman kepada pasien gangguan jiwa, pihaknya punya ancang-ancang dengan menerapkan secara manual. “Itu persoalan teknis. Ada opsi lain yang bisa diterapkan,” imbuhnya.

Untuk menjalankan kebijakan ini pun, Dharma mengaku pihaknya sudah berencana menyediakan alat rekam. “Kami tak ingin pelayanan terhambat karena tak tersedianya alat. Akan tetapi kami menunggu koordinasi lanjutan bagaimana teknisnya nanti,” sebut Dharma.

Rumah sakit yang sudah mempunyai fingerprint wajib mendaftarkan pasien peserta BPJS Kesehatan melalui alat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News