Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Kamis, 12 Desember 2019 – 14:24 WIB

Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG
Namun, di sisi lain katanya, pemerintah seperti punya pandangan berbeda, karena merasa sudah menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara lain tanpa perlu mengubah UU.
"Di sini belum ada titik temunya. Urgensi daripada undang-undang ini bagi pemerintah itu belum dianggap urgen karena bisa diselesaikan dengan aturan lain. Tidak perlu mengubah UU. Persoalannya di sini," tandas Firman.(fat/jpnn)
Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU ASN di periode lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu