Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi

 Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

Namun, di sisi lain katanya, pemerintah seperti punya pandangan berbeda, karena merasa sudah menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara lain tanpa perlu mengubah UU.

"Di sini belum ada titik temunya. Urgensi daripada undang-undang ini bagi pemerintah itu belum dianggap urgen karena bisa diselesaikan dengan aturan lain. Tidak perlu mengubah UU. Persoalannya di sini," tandas Firman.(fat/jpnn)

Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU ASN di periode lalu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News