Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Kamis, 12 Desember 2019 – 14:24 WIB
Namun, di sisi lain katanya, pemerintah seperti punya pandangan berbeda, karena merasa sudah menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara lain tanpa perlu mengubah UU.
"Di sini belum ada titik temunya. Urgensi daripada undang-undang ini bagi pemerintah itu belum dianggap urgen karena bisa diselesaikan dengan aturan lain. Tidak perlu mengubah UU. Persoalannya di sini," tandas Firman.(fat/jpnn)
Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU ASN di periode lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Jokowi Terhadap Desain Baru Jersey Timnas
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- Karena Pancasila
- Ramalan Presiden Jokowi, Minyak Merah Bakal jadi Tren Baru
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan