KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial

KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Roni Usman Kusmana. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan demikianm katanya, dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di tanah Jawa.

Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan  sosial dan ekonomi yang ada.

Roni Usman juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri.

Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subyek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan.

AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial.

Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.

Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektare dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat.

Mereka menghasilkan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.

Kebijakan tentang KHDPK merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan perhutanan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News