Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli

Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli
Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z Soeratin menambahkan, dalam Peraturan Dirjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut. Pertama, untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010.

Kedua, untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juli 2010. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.(sam/jpnn)

JAKARTA --Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News