Khusus PNS, Kabar Terbaru Gaji Ke-13 dan 14

Khusus PNS, Kabar Terbaru Gaji Ke-13 dan 14
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kocek para Pegawai Negeri Sipil akan menggelembung. Sebab, para abdi negara itu akan mendapatka gaji ke-13 dan 14. Namun, hingga kini belum diketahui jadwal pemberian gaji itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulungan Indriyati yang ditemui Radar Tarakan juga belum mengetahui. Namun, dirinya menyatakan pembayaran gaji 13 dan 14 tidak dilakukan secara bersamaan.

“Kalau menurut informasi gaji 14 akan didahulukan karena itu kan THR. Sementara gaji 13 itu akan diberikan setelah Lebaran (Idul Fitri, Red),” ujarnya sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Rabu (15/6).

Dia menjelaskan, gaji ke-14 sesuai gaji per bulan yang diterima pegawai. Namun, tak masuk hitungan dalam tunjangan.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 baru akan diberikan setelah Idul Fitri. Pasalnya, kata dia, jika diberikan secara bersamaan ditakutkan pengeluaran kas negara akan sangat besar.

“Jadi nanti pencairannya akan diberikan secara bergantian, itu menurut informasi yang kami peroleh. Tapi untuk THR akan tetap dicairkan sesuai dengan gaji yang kita peroleh, di luar tunjangan,” jelasnya. (erv/jos/jpnn)


TANJUNG SELOR – Kocek para Pegawai Negeri Sipil akan menggelembung. Sebab, para abdi negara itu akan mendapatka gaji ke-13 dan 14. Namun, hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News