KIH dan KMP Perang Interupsi di Paripurna MPR
Sidang Diskors

jpnn.com - JAKARTA - Para politisi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di MPR RI menghujani Rapat Paripurna MPR yang dipimpin Maimanah Umar dari DPD, dan Ade Rezki Pratama dari Fraksi Gerindra dengan interupsi bertubi-tubi, Selasa (7/10).
Dalam jam pertama rapat dimulai, Ruang Rapat Paripurna I Gedung MPR/DPR, Jakarta sudah panas dengan adu serang lewat kata-kata.
Intinya, para politisi dari Koalisi Merah Putih meminta rapat paripurna diskors dengan berbagai alasan, salah satunya untuk melanjutkan rapat konsultasi. Pasalnya, masih banyak usulan berkembang terkait nama-nama dalam paket yang diajukan untuk menjadi pimpinan MPR.
Di sisi lain, politisi dari Koalisi Indonesia Hebat di bawah komando PDI Perjuangan meminta rapat paripurna dilanjutkan karena sudah ada keputusan dari rapat konsultasi pimpinan fraksi dan DPD kemarin malam.
Keributan juga terjadi ketika politisi dari fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, berbicara. Ada beberapa poin yang disebutkannya dan intinya meminta rapat paripurna dihentikan sementara untuk melanjutkan ke rapat konsultasi. Menurut dia, keputusan akhir mengenai paket pimpinan tidak dapat dilakukan di rapat paripurna.
Namun, kesempatan berbicara dari Saleh dianggap ilegal dan terus menerus diganggung oleh politisi PDI Perjuangan, Aria Bima. Ia mengatakan, Saleh tidak mendapat izin dari Ketua Sidang sebelum melontarkan pendapat. Sedangkan rekan-rekan Saleh dan sebagian anggota DPR yang duduk di sekitarnya membela, bahwa politisi PAN dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu sudah mendapatkan izin dari pimpinan sidang.
"Sudah dapat izin bicara belum? Anda harus tahu aturan, sudah dapat izin bicara belum. Ini pernyataan liar, Ketua," seru Aria Bima berulang-ulang.
Sedangkan sebagian anggota fraksi PAN lain berteriak "Sudah dapat izin!"
JAKARTA - Para politisi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di MPR RI menghujani Rapat Paripurna MPR yang dipimpin Maimanah
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025