KIH Minta Audit Pada KPU Tidak Diteruskan

KIH Minta Audit Pada KPU Tidak Diteruskan
KIH Minta Audit Pada KPU Tidak Diteruskan

jpnn.com - JAKARTA - Desakan Pimpinan Komisi II pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan perlawanan. Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menegaskan menolak rencana tersebut.

Sebab, mereka khawatir pemeriksaan itu bisa mengganggu kinerja KPU. Selain itu, tak usah diminta, BPK sudah melakukan audit pada KPU setiap tahunnya. Penolakan itu disampaikan oleh Politikus PKB Malik Haramain kemarin (6/6) saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Malik, permintaan audit yang disampaikan oleh pimpinan Komisi II itu tidak tepat. Lantaran memeriksa aliran uang yang keluar dan masuk di lembaga negara sudah tugas dari BPK. "Jadi tidak usah di dorong-dorong," paparnya.

Dia mengatakan, desakan tersebut sudah merupakan bentuk pemaksaan. Sebab, selama ini laporan pemeriksaan KPU sudah disampaikan rutin oleh BPK ke DPR setiap tahunnya.

Berbeda jika lembaga auditor itu pernah menyampaikan hasil audit ke wakil rakyat. Dia mengaku mencium adanya motif lain dibalik permintaan pimpinan komisi II itu. "Ini lebay sekali. Ada kepentingan apa dibalik itu," ujarnya.

Sebenarnya kecurigaan Malik cukup beralasan. Pasalnya, rencana audit itu disampaikan setelah usulan komisi II ditolak oleh KPU. Yakni terkait partai yang berkonflik peserta pilkada.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan syarat bagi parpol yang berperkara. Yang pertama menunggu sampai ada putusan incraht dari pengadilan dan meminta partai untuk islah.

Namun, karena putusan tetap pengadilan masih butuh proses panjang dan jalan islah kemungkinannya kecil, maka pimpinan komisi II meminta syarat itu ditambah. Yakni pada poin ketiga yakni KPU diminta untuk melihat putusan terakhir pengadilan. (aph)


JAKARTA - Desakan Pimpinan Komisi II pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan perlawanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News