Kinan Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:00 WIB
"Barang bukti ada ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelarian Kinan Subaktiar selama empat tahun akhirnya berakhir setelah keberadaan buronan kasus penodongan tersebut diketahui polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024