Kini Mengakses Layanan BPJS Kesehatan Cukup Sebutkan NIK

Kini Mengakses Layanan BPJS Kesehatan Cukup Sebutkan NIK
Peluncuran Akses Layanan JKN-KIS dengan NIK secara daring, Rabu (26/1). Foto: Humas BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melakukan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kerja sama tersebut menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.

"Ini kami lakukan karena NIK adalah kunci penting untuk validitas setiap akses pengolahan data," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat peluncuran Akses Layanan JKN-KIS menggunakan NIK, di Jakarta pada Rabu (26/1).

Ali menyebut penggunaan NIK ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN - KIS secara terintegrasi.

"Peserta tidak perlu lagi mencetak kartu kepesertaan dan untuk mengakses layanan peserta hanya perlu menyebutkan NIK," ucap Ali.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan BPJS telah bekerja sama dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sejak 2013.

"Saya menyaksikan transformasi BPJS. Dahulu data Askes tanpa NIK, kemudian data BPJS berbasis NIK, dan sekarang Data BPJS menggunakan NIK. Transformasinya luar biasa," ujar Zudan.

Menurut Zudan, data kependudukan akan bermanfaat jika digunakan secara masif oleh berbagai lembaga.

Layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS kini lebih mudah, cukup dengan menyebutkan NIK saja. Ini berkat kerja sama dengan Dukcapil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News