KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK

KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Menurut Cut Agus Farahillah dari KIP Aceh Besar, pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan. Selain itu, terus melakukan kajian untuk memperkaya materi gugatan.

“Isya Allah berkas kita masukan ke MK hari Senin depan. Kita menggugat untuk kepastian hukum," tegasnya. (ibi/mai)


Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh berencana akan mengugat kembali Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konsitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News