KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK
Selasa, 19 September 2017 – 14:27 WIB
Menurut Cut Agus Farahillah dari KIP Aceh Besar, pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan. Selain itu, terus melakukan kajian untuk memperkaya materi gugatan.
“Isya Allah berkas kita masukan ke MK hari Senin depan. Kita menggugat untuk kepastian hukum," tegasnya. (ibi/mai)
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh berencana akan mengugat kembali Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh