KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
Hari Pencoblosan Bergeser
Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:27 WIB

KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari "H" itu akan berlangsung selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur Aceh berakhir.
”Kalau hari "H" pasti bergeser. Dan ini tercantum dalam undang-undang, pergeseran H bisa selambat-lambatnya 30 hari sebelum jabatan berakhir," kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada wartawan, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Menanggapi soal cooling down Pemilukada, Yarwin menyatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan tahapan tersebut. Malah kini tinggal menunggu pembahasan qanun baru oleh DPR Aceh.
Sebelumnya, KIP juga mengakui surat pemberitahuan masa berakhir jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dari DPR Aceh, membuat lembaga penyelenggara Pemilukada itu mereka lebih nyaman untuk bekerja.
BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026