KIPP Sesalkan Keputusan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg

KIPP Sesalkan Keputusan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyesalkan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan umum (KPU), Bawaslu dan pemerintah yang dilaksanakan Selasa (22/5) kemarin.

Rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan DPR, DPD dan DPRD, tiga lembaga diketahui menolak usulan KPU mengatur mantan terpidana korupsi dilarang ikut dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2019.

"Seharusnya semua pihak, dalam hal ini Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik. Niat KPU mencegah mantan napi korupsi (koruptor) mencalonkan diri di Pemilu 2019, bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Rabu (23/5).

Kaka mengingatkan, bahaya korupsi sudah sangat memprihatinkan. Bahkan telah menjadi kejahatan kemanusiaan. Karena akibat korupsi, pemenuhan terhadap hak dasar manusia sebagai warga negara menjadi terabaikan.

Namun anehnya, masih ada pihak-pihak yang tidak peka melihat kondisi yang terjadi.

"Kami menilai, pemerintah maupun DPR tidak sungguh-sungguh melakukan upaya pencegahan korupsi yang sudah menjadi bahaya kemanusiaan di negeri ini," pungkas Kaka. (gir/jpnn)


KIPP menyesalkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News