Kirim Ganja ke Jakarta, IRT dan Mahasiswi Diciduk Polisi

Kirim Ganja ke Jakarta, IRT dan Mahasiswi Diciduk Polisi
ND, 54, dan HK, 20 ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Foto: rakyataceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ditangkap polisi. Dia diduga terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh.

Perempuan berinisial ND, 54, itu, diciduk bersama seorang mahasiswi berinisial HK, 20, warga Dusun Bak Sukon Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Polisi meringkus tersangka di toko jasa pengiriman elteha, Jalan T Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

"Tersangka ND tertangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (5/10).

Warga Lhong Raya Dusun Sentosa, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (4/10).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti tiga bal ganja sekitar 2,7 Kilogram. Selain itu, handphone merek nokia warna hitam dan resi pengiriman barang.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ND sedang akan mengirimkan barang bukti ganja menggunakan jasa pengiriman elteha," jelas AKP Budi.

Ganja tersebut akan dikirim ke Jalan Matraman No 15, Restoran Abu Nawas, Jakarta. Penerima paketnya berinisial S, polisi telah menetapkan tersangka tersebut DPO.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ditangkap polisi. Dia diduga terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News