Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara
Minggu, 15 Oktober 2017 – 01:47 WIB
Menyadari paket itu berisi potongan tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, petugas membatalkan pengiriman.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Barang buktinya juga sudah kami sita dan dibawa ke kantor BPPHLHK di Palangkaraya," imbuh AKP Andi.
Dia memastikan tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (fud)
Upaya penyelundupan potongan-potongan tubuh satwa langka melewati Bandara Syamsudin Noor gagal total.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi