Kiriman Ekstasi-SS dalam Kartu Bridge

Kiriman Ekstasi-SS dalam Kartu Bridge
Kiriman Ekstasi-SS dalam Kartu Bridge

Butuh proses untuk menelusuri pemilik ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Setelah ketahuan pada Rabu (16/7), rilis dilakukan sembilan hari kemudian.

Menurut Kepala Unit 1 Subdit 2 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Hartono, si penerima yang sesuai dengan alamat dalam manifes paket kiriman pos asal Eropa itu tidak ditemukan. Hanya tercantum nama salah satu penginapan di daerah Raya Darmo Indah, Tandes.

Setelah sejumlah saksi dimintai keterangan, jajarannya memperoleh informasi berharga. Petugas sekuriti di penginapan itu menyatakan pernah mendapat pesan dari perempuan WN Tiongkok yang menginap beberapa minggu sebelumnya. ’’Pesannya, kalau ada kiriman paket dari Inggris, paketnya dikirim ke sebuah rumah di Kupang Jaya,’’ jelas Hartono.

Setelah petugas menyanggong lokasi yang dimaksud, pelaku akhirnya ditangkap. Yang menarik, dalam pengungkapan perkara itu, Lisa tidak hanya terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dia bisa ternacam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pemilik paspor nomor E06071115 tersebut ditengarai melanggar UU Keimigrasian. Di antaranya, menyalahi izin tinggal dan bekerja berupa membuka usaha di Surabaya.

Berdasar dokumen keimigrasian, Lisa tercatat dua kali masuk Indonesia selama lebih dari setahun untuk berwisata. Alih-alih sebagai turis, dia justru menyaru menjadi pengusaha lampu light-emitting diode (LED).

Pelanggaran itu makin menguatkan dugaan bahwa perempuan yang genap berumur 37 tahun pada 14 Agustus mendatang tersebut terlibat dalam jaringan narkoba. ’’Pelaku mengaku sebelumnya pernah menerima paket. Tapi, isinya diakui bukan ekstasi,’’ tandas Hartono. (sep/ib)

SIDOARJO – Suasana kerja selama Ramadan tidak membuat pengawasan petugas Bea Cukai Juanda mengendur. Custom Narcotic Team (CNT) Juanda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News