Kisah Cinta Sejoli Muda, Kabur, Nikah Siri, Berujung di Bui
Akhirnya, dengan kepala tertunduk, Arjuna kembali ke kampung halaman membawa istrinya. Hampir satu bulan tinggal di kampung, polisi datang menjemputnya.
“Malam itu, atau persisnya pada Senin (27/4) tengah malam, sekitar pukul 00.01 WIB, saya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Asahan,” sebut Arjuna.
Setelah ditangkap polisi, Arjuna pun harus merelakan istrinya yang sedang mengandung lima bulan dibawa ‘mertuanya’.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Dian Indra Prabudi, melalui Kanit PPA Ipda S Siahaan menerangkan, Arjuna ditahan atas laporan pengaduan orangtua Bunga.
Sekedar diketahui, sesuai Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua. (sus/dro)
KISARAN – Berbekal rasa cinta, pria muda ini, sebut saja Arjuna, nekat membawa lari gadis pujaannya. Dalam pelarian, dia pun menikahi kekasihnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri