Kisah Eks Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta: Hidup Seperti di Neraka, Penyiksaan jadi Makanan Sehari-hari

Kisah Eks Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta: Hidup Seperti di Neraka, Penyiksaan jadi Makanan Sehari-hari
Ilustrasi - Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Tindakan itu, kata dia, setidaknya terjadi di 16 titik lokasi, antara lain di brandgang (tempat pemeriksaan pertama saat warga baru masuk lapas), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.

"Waktu terjadinya penyiksaan pada saat warga baru masuk dalam lapas dalam kurun waktu 1-2 hari, masa pengenalan lingkungan dan saat melakukan pelanggaran," kata dia.

Atas temuan itu, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menyatakan pihaknya merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar segera melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak-pihak terkait lainnya. "Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Direktur Pusat Studi Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta Eko Riyadi angkat bicara terkait penemuan Komnas HAM tersebut. Eko memastikan apa yang dialami oleh warga binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Dia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan di lapas dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. "Pemerintah harus segera bergerak memerintahkan kepada aparatur penegak hukum untuk melarang tindakan penyiksaan dalam seluruh sistem kerjanya," ujarnya kepada JPNN Jogja pada Selasa (8/3).

Menurut Eko, apabila yang dilaporkan Komnas HAM benar, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut mengarah pada tindak pidana. "Selain pemindahan petugas, proses pidana juga harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan," katanya.

Terkait adanya praktik penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM. 

Eks warga binaan alias napi Lapas Narkotika Yogyakarta memberikan kesaksian tentang kekerasan, penyiksaan, dan penurunan martabat manusia oleh oknum sipir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News