Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.

”Jadi, bukan hanya saya atau Fadhly. Banyak diplomat dan staf KJRI yang silih berganti mengunjungi keluarga korban. Saat Fadhly pulang pindah, kami tetap menugaskan staf yang lain untuk berkomunikasi dengan keluarga,” jelasnya.

Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, upaya perlindungan WNI oleh pemerintah dilakukan sejak awal kasus mencuat. Tidak seperti negara lain yang kadang baru bersuara ketika vonis akan dilakukan.

”Dari tahun 2011 kami sudah membebaskan 238 WNI dari hukuman mati. Dari upaya itu, tak sekali pun kami mendapatkan keluhan dari negara terkait. Itu berarti semua upaya kami lakukan dalam koridor aturan di sana dan tak mengganggu kedaulatan hukum mereka,” bebernya.

Kasus tersebut, lanjut Iqbal, tak hanya terjadi di Arab Saudi yang punya sistem pengampunan. Hal itu juga dilakukan dalam membela Waflrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sejak awal pemerintah pun berusaha keras secara hukum mencari bukti untuk memenangi sidang. Alhasil, bukti bahwa Walfrida masih di bawah umur menyelamatkannya dari hukuman mati.

”Upaya kami juga belum tentu berhasil. Misalnya kasus yang menimpa ke Ruyati pada 2010. Saat itu kami akui sistem perlindungan belum maksimal karena kami tak punya pengacara tetap. Tapi, itu kami jadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem. Kami tidak ribut ketika upaya kami gagal,” pungkasnya. (*/c9/ang)


LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News