Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.

”Kami sudah menyatakan ingin membantu mereka sebisa mungkin. Jadi, bukan berarti ketika kasus selesai langsung putus komunikasi. Selama masih mungkin, kami tetap akan membantu mereka,” tandasnya.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Sunarko membenarkan bahwa upaya pembebasan WNI di luar negeri dilakukan pemerintah dengan total. Pria yang pernah terlibat dalam upaya tersebut pada 2012 itu mengaku sempat khawatir kasus 5 Banjar tidak bisa diselesaikan dengan pengampunan.

”Sebab, kasus ini langsung melibatkan lima WNI. Kalaupun berhasil meminta pengampunan, masih mungkin pihak keluarga meminta diyat. Latar belakang mereka kan keluarga yang kurang mampu. Bayangkan, untuk kasus Darsem saja Rp 4,7 miliar. Karena itu, satu hal yang luar biasa, mereka tidak menuntut 1 sen pun,” jelasnya.

Salah satu kunci yang disebut Sunarko bisa mencairkan hati keluarga korban adalah diplomasi makanan. Menurut dia, makanan khas Pakistan seperti roti paratha sering dibawa dalam kunjungan.

”Bukan hanya itu, kami juga sering memasakkan masakan Indonesia untuk mereka. Ya, yang sederhana saja. Misalnya nasi goreng atau mi goreng. Yang jelas, kami terus menunjukkan niat positif kami. Lebaran pun kami berkunjung dan kasih mainan ke anak-anak di keluarga mereka,” ungkapnya.

Semua perhatian itu membuat keluarga Zubair lebih dekat ke staf KJRI Jeddah daripada ke perwakilan pemerintah Pakistan di sana. Suatu saat keluarga pun sempat meminta bantuan untuk mengurus visa tinggal di Makkah kepada KJRI Jeddah.

”Kalau nilainya sebenarnya tak sampai Rp 1 juta. Tapi, pendatang yang mau mengurus visa tinggal pasti sulit. Mereka rupanya lebih memilih meminta bantuan ke kami. Istilahnya, kami sudah dianggap bagian keluarga mereka,” terangnya.

Kunci lainnya dalam upaya tersebut, lanjut Sunarko, adalah pendidikan kepada semua diplomat di sana. Sebagai diplomat, pemindahan tugas bukan hal yang aneh. Karena itu, KJRI di Jeddah pun terus mewariskan pengetahuan dan tugas ke keluarga korban ketika akan dipindah. Hal tersebut termasuk Fadhly yang memang bolak-balik Indonesia–Arab Saudi sebelum ditugaskan tetap pada 2014.

LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News