Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.

Fadhly setidaknya sebulan sekali mengunjungi rumah keluarga Zubair yang berjarak sekitar 1,5 jam dari tempat tinggalnya. Kunjungan dilakukan siang sampai pukul 2 malam saat bulan puasa. Dia juga sering menghubungi mereka melalui telepon.

Pendekatan yang dilakukan Fadhly rupanya mulai membuka pintu maaf bagi 5 Banjar. Meski dalam sidang banding pada 2012 hakim kembali menjatuhkan vonis mati, beberapa anggota keluarga Zubair sudah memberikan pengampunan.

Sebagaimana diketahui, hukuman mati untuk kasus pembunuhan di Arab Saudi bisa dicabut jika keluarga korban memberikan pengampunan. Bisa juga dicabut dengan kewajiban terpidana mati membayar tebusan (diyat) sesuai permintaan keluarga korban. ”Waktu itu saya tunjukkan bahwa niat kami tulus untuk membantu keluarga korban. Saya sangat dekat dengan adik korban bernama Yunus,” beber Fadhly.

Dari Yunus, Fadhly bisa membawa sesuatu yang dibutuhkan orang tua Zubair. Kadang ayahnya ingin jus apel dan kurma, maka barang itulah yang dibawa Fadhly saat berkunjung. ”Perhatian kami yang terus-menerus itulah yang membuat ayah Zubair luluh. Suatu saat dia sendiri yang mengungkit kasus 5 Banjar, lalu memberi maaf,” ucapnya.

Namun, saat sang ayah memberikan pengampunan, perjuangan belum berakhir. Masih ada seorang lagi yang belum melakukannya, sang ibu. Sampai suatu saat sang ibu jatuh sakit. Di situlah terjadi titik balik perubahan sikapnya. ”Tapi, saat dia sakit, kami terus memberikan bantuan. Mulai cuci darah, kemoterapi, atau sekadar beli obat. Bahkan, saya sendiri sempat menggotong dia untuk menerima perawatan,” papar Fadhly.

Bantuan itu membuat sang ibu luluh. Dia akhirnya memberikan pengampunan seperti halnya semua anggota keluarga yang lain. Klop, pada Februari 2014 hakim akhirnya mengumumkan keputusan secara tertulis bahwa 5 Banjar diampuni. Kini mereka masih ditahan di Jeddah untuk menunggu proses administrasi.

”Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan diyat 400 ribu riyal (Rp 1,4 miliar) untuk satu terpidana sesuai hukum yang berlaku di sana. Namun, karena pengampunan diberikan, kita tidak membayar sepeser pun,” katanya penuh bangga.  

Perjuangan untuk membebaskan 5 Banjar sudah berakhir. Namun, pantang bagi Fadhly melakukan hal buruk layaknya pepatah habis manis sepah dibuang. Dia terus menjalin silaturahmi dengan keluarga Zubair hingga saat ini. Bapak dua anak itu menganggap hal tersebut sebagai tanggung jawab atas janjinya dulu.

LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News