Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.

Lima TKI tersebut adalah Saiful Mubarok, Samani bin Muhammad, Muhammad Mursidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Aziz Supiyani. Mereka membunuh Zubair, lalu menyemen tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Muhammad Daham Arifin, WNI pemilik rumah yang menjadi lokasi pembunuhan, juga sempat menjadi terdakwa atas kasus itu.

Namun, dia tidak divonis mati karena tak ikut membunuh. Ketika peristiwa terjadi, dia sedang membeli semen. ”Alasan mereka membunuh katanya kesal sering diperas korban. Di sana kan mereka WNI ilegal yang masuk menggunakan visa umrah,” jelas Fadhly.

Sejak kasus itu diungkap polisi, KJRI Jeddah langsung melakukan pendampingan. Mulai memberikan pengacara dalam persidangan sampai meminta pengampunan kepada keluarga korban. ”Ternyata, pada 2009 lima TKI asal Banjarmasin itu divonis mati. Itu bertepatan dengan masa ketika saya mulai bertugas di KJRI Jeddah,” terangnya.

Mulai 2009 Fadhly ditugasi menemani atasannya ke rumah keluarga korban di daerah Ji’ranah, Kota Makkah. Mengapa dia yang dipilih? Sebab, pria kelahiran Manado tersebut pernah tiga tahun hidup di Pakistan ketika menempuh pendidikan S-2. Itu membuat Fadhly lumayan fasih berbicara bahasa Urdu dan mengerti budaya Pakistan.

”Selain saya, diajak satu staf lain yang mengerti bahasa Urdu karena dia menikah dengan orang Pakistan,” kenangnya.

Meski staf baru, Fadhly sudah mendapatkan tugas berat untuk mendekati keluarga korban. Sesuatu yang sulit karena mereka pasti berat memaafkan 5 Banjar yang telah membunuh Zubair dengan keji.

Sebelum menjalankan tugas, Fadhly mendapatkan beberapa arahan dari para seniornya. Salah satunya adalah tidak mengungkit apa pun soal kasus pembunuhan tersebut. ”Memang, keluarga ataupun staf KJRI sudah tahu sama tahu bahwa tujuan kami meminta pengampunan. Tapi, kami sama sekali tidak mengungkit soal itu,” ungkapnya.

Lantas apa yang dilakukan Fadhly? Saat berkunjung ke kediaman keluarga almarhum Zubair, Fadhly banyak mengobrol ringan. Mereka bernostalgia tentang hal-hal di Pakistan dengan keluarga. Kalau tidak, mereka berdiskusi soal agama Islam.

LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News