Kisah Inspiratif Juliana, Nasabah PNM Mekaar Aceh yang Berhasil Atasi KDRT

Kisah Inspiratif Juliana, Nasabah PNM Mekaar Aceh yang Berhasil Atasi KDRT
Kisah Juliana (48) sangat menginspirasi karena bisa mengungkapkan cerita perjuangan atas hak-haknya. Foto: dok PNM

jpnn.com, JAKARTA - Kisah Juliana (48) sangat menginspirasi karena bisa mengungkapkan cerita perjuangan atas hak-haknya.

Akrab dipanggil Yuli, ibu satu anak ini memulai perjuangannya sendiri setelah sepeninggalan almarhum suaminya sejak 2011 silam. Hingga putrinya mampu memasuki jenjang perguruan tinggi, semua berkat jerih payahnya.

Berbagai usaha Ia tekuni demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, 6 tahun yang lalu, pernikahan Yuli yang kedua, nyatanya meninggalkan trauma yang cukup besar bagi dirinya dan buah hatinya.

“Mungkin namanya juga orang sudah tidak ada akal, jadi pada saat itu sudah kesekian kali dia melakukan kekerasan bahkan ke anak saya juga,” imbuh Yuli.
Dikenal dengan berbagai julukan, Serambi Mekkah adalah salah satu julukan Aceh tak lazim jika isu KDRT dan perceraian terungkap.

Yuli sering mendapatkan saran dari sekelilingnya untuk bertahan dalam ikaatan pernikahannya. Namun, dirinya memilih untuk berjuang atas hak-haknya.

“Anak menurut saya adalah nomor satu, hal itu yang semakin mendorong saya untuk mengakhiri ini semua. Saya kemudian dibantu juga oleh teman-teman untuk mengadukan tindak KDRT ini ke TP2A,” tukas Yuli. Setelah melalui prosedur pengaduan, pelaku ditindaklanjuti hingga sampai ke proses penahanan.

Di samping ojol, Yuli memiliki usaha sampingan yakni berdagang jamu kesehatan dan jasa terapi atau pijat. Masih dalam produksi yang kecil, modal usaha ini Ia dapatkan dari Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar sejak 4 tahun lalu.

Menjadi nasabah PNM Mekaar yang inspiratif, Yuli diundang pada giat Roadshow Peringatan Hari Ibu ke-95 pada Rabu (22/11) yang diselenggarakan oleh PNM bersama KPPPA di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).

Kisah Juliana (48) sangat menginspirasi karena bisa mengungkapkan cerita perjuangan atas hak-haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News