Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Adapun pasal tersebut terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).
Vonis Bebas Berbuntut Pidana
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.
Kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang divonis bebas hakim PN Surabaya berujung terbongkarnya borok markus Zarof Ricar di MA. Begini ceritanya.
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum