Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala
Rabu, 27 Juli 2016 – 16:20 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
''Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Acaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu sidang,'' jelas Parmin. (rp1/c/JPG/c5/diq)
BISA jadi kegiatan mencuri menjadi bagian yang tak terpisahkan dari S alias Kemod, 28. Warga Kampung Madu Sawo, RT 04, RW 03, Desa Rabak, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!